Mengapa Suatu Saham Dapat Dinyatakan Sesuai Syariah

Suatu saham dinyatakan memenuhi prinsip syariah dan masuk dalam daftar efek syariah (DES) apabila telah memenuhi kriteria syariah yang ditetepkan dan diseleksi oleh tim Otoritas Jasa keuangan dan Dewan Syariah Nasional MUI.

Adapun ketentuan suatu saham dapat dinyatakan sesuai syariah yaitu:

  1. Perusahaan tersebut tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang dilarang atau bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Misalnya perusahaan yang memproduksi alkohol, tentu tidak masuk ke dalam saham-saham yang bisa dikategorikan saham syariah.
  2. Berdasarkan laporan keuangan perusahaan tersebut tidak memiliki utang berbasis riba terhadap total aset atau lebih dikenal dengan debt to asset Halaman 4 dari 6 BEI 101 ratio lebih dari 45%. Sampai di situ masih ada lagi aturan lain yang semakin memperketat suatu saham bisa masuk ke dalam kategori syariah.
  3. Berdasarkan laporan keuangannya, tidak memiliki pendapatan bunga atau pendapatan non-halal terhadap total revenue lebih dari 10%.

Dengan seleksi yang cukup ketat tersebut maka tidak semua saham yang diperdagangkan di BEI dapat dinyatakan sebagai saham syariah. Meskipun demikian perkembangan pasar modal syariah cukup menggembirakan pada akhir tahun 2015 saja, setidaknya sudah terdapat lebih dari 300 saham syariah, atau sudah lebih dari 50% dari total saham di BEI sesuai dengan syariah. Dengan kapitalisasi sebanyak lebih dari 50% dari total kapitalisasi BEI yang saat ini sebesar lebih dari Rp 5.200 triliun. Tentunya menjadi sebuah peluang investasi yang menjanjikan.